infoumumkita. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 06 November 2012

Bolehkah Melakukan Operasi Keperawanan?



Perkembangan ilmu kedokteran memberi kemudahan umat manusia untuk memperoleh kesembuhan.

Tak hanya soal mengobati penyakit, ilmu kedokteran tersebut juga bisa mengembalikan bentu
k fisik yang pernah rusak, sesuai dengan kondisi semula.

Ini misalnya, terjadi pada praktik operasi pengembalian selaput dara yang belakangan marak dilakukan oleh para perempuan.

Permasalahan ini memang mengundang polemik di kalangan ahli fikih kontomperer. Pasalnya, persoalan tersebut belum pernah muncul sepanjang dinamika kajian fikih klasik.

Apa dan bagaimana hukum operasi tersebut? Ibrahim Musa Abu Jazar menjelaskan dalam penelitiannya yang berjudul “Atsar Suquth al-Udzrah wa al-Barah ala az zawaj”, hal ihwal terkait operasi pengembalian selaput dara.

Dalam kajian fikih masa kini, problematika ini disebut dengan ritq ghisyail al-bakarah. Ia mengatakan, para ulama sepakat, operasi ini haram dilangsungkan bila hilangnya keperawanan tersebut akibat pernikahan yang sah.

Misalnya, perempuan yang cerai dari suaminya atau diakibatkan perbuatan zina yang diharamkan, seperti pelaku maksiat dan penjaja seks. Namun, para ulama berbeda pendapat terkait operasi di luar dua kasus tersebut. Perbedaan ini dipicu karena ketiadaan dalil yang secara tegas menjelaskan status hukum aktivitas kedokteran ini.

Pendapat yang pertama mengatakan, operasi semacam ini haram secara mutlak. Apa pun alasan dan faktor penyebab hilangnya keperawanan tersebut. Pendapat ini disampaikan oleh Syekh Izzuddin at-Tamimi, Prof Muhammadal-Mukhtar as-Syanqithi, dan Prof Husam Affanah.

Kelompok ini memegang dasar surah an-Nur ayat 3. Ayat tersebut menegaskan bahwa pezina akan menikah dengan pezina pula. Sementara, dengan operasi ini, maka pezina bisa menikah dengan orang yang saleh.

Waktu terus berjalan, belajarlah dari masa lalu. bersiaplah untuk masa depan, berikan yang terbaik untuk hari ini
Title Post: Bolehkah Melakukan Operasi Keperawanan?
Rating: 100% based on 99998 ratings.
Author: Unknown

Terimakasih sudah berkunjung di blog info umum kita , Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by info umum kita